Langsung ke konten utama

AMDAL

          Merupakan sebuah dokumen yang berisi analisis mengenai dampak lingkungan berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian mengenai dampak penting suatu kegiatan pembangunan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan. Sehingga dokumen amdal sangat penting untuk izin layak atau tidak layakkah suatu proyek yang akan dikerjakan di suatu lingkungan.
          Tujuan amdal merupakan menjaga kemungkinan dan dampak dari suatu usaha kegiatan tertentu yang diperkirakan akan mengakibatkan dampak penting pada daerah sekitar penggunaannya dampak tersebut meliputi dampak terhadap sosial ekonomi dan juga ekologi. Pemerintah membentuk badan pengendalian dampak lingkungan hidup melalui Keppres nomor 77 tahun 1994 untuk melengkapi pelaksanaan aturan tersebut AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum pada pasal 1 ayat 1 PP nomor 27 tahun 1999.
          Sebagai sebuah dokumen yang cukup tebal di dalam sebuah AMDAL terdapat studi praproyek yang merupakan kan penentuan indikator dan alat untuk mengukur dan memperkirakan perubahan keadaan lingkungan, laporan penilaian atau penapisan yang merupakan laporan yang telah disusun atas hasil dari penapisan yang penilaiannya berdasarkan komponen-komponen yang ada pada studi proyek, pembuatan keputusan yang berdasarkan pada laporan penilaian serta hasil prediksi pengaruh proyek terhadap lingkungan yang akan terjadi, persetujuan proyek dan pemantauan proyek. 
          Prosedur AMDAL yang dilakukan oleh pemrakarsa atau pengembang yaitu diawali dengan membuat rencana kegiatan lalu dilakukanlah proses penapisan berdasarkan kepmen LH nomor 17 tahun 2001 lalu apabila disyaratkan AMDAL maka harus membuat AMDAL hal yang pertama dilakukan apabila wajib membuat amdal adalah melakukan pengumuman dan konsultasi kepada masyarakat bahwa akan diadakannya sebuah proyek yang ada di wilayah tersebut setelah pengumuman kepada masyarakat dilakukan penyusunan ka andal atau kerangka acuan AMDAL yang mana ini nanti menjadi bahan untuk pembuatan AMDAL setelah dilakukan penyusunan ka andal maka dibuatlah andal RKL dan juga RPL penyusunan ka-andal pun juga harus melalui persetujuan dari pejabat-pejabat terkait. Setelah dibuat dokumen andal RKL dan RPL baru bisa diketahui apakah proyek itu layak lingkungan atau tidak layak lingkungan apabila tidak layak lingkungan maka proyek tersebut ditolak tetapi jika layak lingkungan maka akan diterbitkan surat keputusan kelayakan lingkungan oleh menteri lingkungan hidup gubernur bupati atau walikota setelah itu baru bisa diurus proses perizinan untuk pembangunan suatu proyek.
Tetapi apabila ada proyek yang tidak wajib  AMDAL misalnya seperti proyek warung-warung kecil hidangan istimewa kota ataupun outlet-outlet menjual minum-minuman seharusnya proyek-proyek seperti itu wajib membuat UKL atau upaya pengelolaan lingkungan dan UPL atau upaya pemantauan lingkungan karena pastinya usaha-usaha di tempat-tempat seperti itu juga akan menimbulkan beberapa apa dampak terhadap lingkungan dan juga pastinya harus mendapatkan rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab setelah itu barulah menuju proses perijinan.

Komentar